Obat yang Disita mencapai 500 Juta Tablet
SEMARANG (koransemarang.com) – Operasi gabungan yang melibatkan beberapa instansi berhasil membongkar beroperasinya penjualan orab-oratan terlarang. Nilai transaksi obat-obatan itu, menurut satu pejabat mencapai Rp 200 miliar.
Kepala Balai POM Semarang Lintang Purba Jaya menjelaskan hal itu, kepada sejumlah awak media kemarin (31/3/24) di Semarang. “Ada tiga gudang yang kita amankan,” jelasnya.
Lintang menyatakan, untuk jumlah produk yang berhasil diamankan di satu gudang saja sekitar 110 juta tablet. Ini baru di satu gudang pertama, belum di gudang lain, sedang kita lakukan penghitungan, saya kira hampir 500 juta tablet ya, ini sedang kita hitung. “Kalau dari harganya memang kalau dari produknya saja bisa sampai Rp 100 miliar – Rp 200 miliar,” urainya.
Sebelumnya, tiga gudang obat terlarang dengan nilai mencapai ratusan miliar beroperasi di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto, Ngaliyan, Semarang.
Tim gabungan yang terdiri dari tim Deputi 4 Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) menggerebek lokasi itu. Penggerebekan pabrik obat terlarang itu dilakukan pada Senin (25/3/24) lalu.
Kaposek Ngaliyan Kompol Indra Romantika membenarkan adanya penggerebekan gudang obat terlarang itu. Kegiatan itu sepenuhnya ditangani oleh BPPOM dan dirinya selaku kapolsek setempat.
“Ada tiga gudang, di gudang kawasan industri Candi Ngaliyan. Blok 5, 6, dan 3. Dari Polrestabes dan saya, Kapolsek Ngaliyan juga merapat ke lokasi untuk koordinasi. Dipastikan benar ada penggeledahan, penggerebekan dan ditemukan barang bukti diduga produksi obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan,” terang Indra.
Pengawasan akan Diperketat
Sementara itu, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyatakan kasus ini akan menjadi bahan evaluasi terkait pengawasan.
“Ini menjadi evaluasi semua. Menjadi fokus perhatian, dan kami akan melakukan pembinaan,” terang Ita di Balai Kota Semarang.
Ia menambahkan, akan menindaklanjuti dengan meningkatkan koordinasi bersama pengelola Kawasan Industri Candi.
“Tetapi apa pun itu karena di wilayah Kota Semarang dan jumlahnya (obat terlarang) banyak sekali, nantinya akan secara periodik kami lakukan pertemuan dengan pengelola kawasan,” ujar Ita.
Soal pengawasan, jelas Ita, selama ini mengalami keterbatasan. “Karena kewenangan pengawasan ada di manajemen kawasan industri,” ujarnya. (bat) editor : mridwan